Konservasi Arsitektur - Pengertian Konservasi dalam Arsitektur
A.
Pengertian
Konservasi
Theodore Roosevelt (1902) merupakan orang Amerika pertama yang
mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi yang berasal dari kata
conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang
memiliki pengertian tentang upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save
what you have), namun secara bijaksana (wise use).
Pada awalnya konsep konservasi terbatas pada pelestarian
bendabenda/monumen bersejarah (biasa disebut preservasi). Namun konsep
konservasi tersebut berkembang, sasarannya tidak hanya mencakup monumen,
bangunan atau benda bersejarah melainkan pada lingkungan perkotaan yang
memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan
konservasi.
Menurut Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu
upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta
arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang
sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.
Menurut Danisworo (1991), konservasi merupakan upaya memelihara suatu
tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk
lingkungannya. Di samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna
dari sisi sejarah, budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional,
iklim maupun fisik (Danisworo, 1992). Dari aspek proses disain perkotaan
(Shirvani, 1985), konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang
kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga
aktivitasnya.
Konservasi dengan demikian sebenarnya
merupakan pula upaya preservasi namun dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari
suatu tempat untuk menampung/memberi wadah bagi kegiatan yang sama seperti
kegiatan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekali baru sehingga dapat membiayai
sendiri kelangsungan eksistensinya. Dengan kata lain konservasi suatu tempat
merupakan suatu proses daur ulang dari sumber daya tempat tersebut. Jadi, Konservasi Arsitektur merupakan upaya pelestarian /
pemeliharaan hal yang bersangkutan dengan dunia arsitektur. baik itu merupakan
sebuah kawasan ,maupun didalam sebuah gedung , dengan tujuan agar dapat
melestarikan / memelihara bangunan yang utuh dapat dipertahankan.
B. Sasaran Konservasi
a.
Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian
b.
Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang
kehidupan masa kini
c.
Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan
dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian
d.
Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam
wujud fisik tiga dimensi.
C. Ruang Lingkup
Konservasi
Kategori obyek konservasi :
A.
Lingkungan Alami (Natural Area)
B. Kota dan
Desa (Town and Village)
C. Garis
Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
D. Kawasan (Districts)
E. Wajah Jalan
(Street-scapes)
F. Bangunan (Buildings)
G. Benda dan Penggalan
(Object and Fragments)
D.
Manfaat Konservasi
1. Memperkaya
pengalaman visual
2. Memberi
suasana permanen yang menyegarkan
3. Memberi
kemanan psikologis
4. Mewariskan
arsitektur
5. Asset
komersial dalam kegiatan wisata internasional
E.
Aspek Konservasi
1. Kriteria
arsitektural
2. Kriteria
Historis
3. Kriteria
simbolis
F.
Kriteria Konservasi
1. Estetika
Bangunan-bangunan
atau dari bagian kota yang dilestarikan karena mewakili prestasi khusus dalam
suatu gaya sejarah tertentu.Tolak ukur estetika ini dikaitkan dengan nilai
estetis dari arsitektonis: bentuk, tata ruang dan ornamennya.
2. Kejamakan
Bangunan-bangunan
atau bagian dari kota yang dilestarikan karena mewakili satu kelas atau jenis
khusus bangunan yang cukup berperan. Penekanan pada karya arsitektur yang
mewakili ragam atau jenis yang spesifik.
3. Kelangkaan
Bangunan
yang hanya satu dari jenisnya, atau merupakan contoh terakhir yang masih ada.
Karya langka atau satu-satunya di dunia atau tidak dimiliki oleh daerah lain.
4. Keistimewaan
Bangunan-bangunan ruang yang dilindungi
karena memiliki keistimewaan, misalnya yang tertinggi, tertua, terbesar pertama
dan sebagainya
5. Peranan
Sejarah
Bangunan-bangunan
dari lingkungan perkotaan yang merupakan lokasi-lokasi bagi peristiwa-peristiwa
bersejarah yang penting untuk dilestarikan sebagai ikatan simbolis antara
peristiwa terdahulu dan sekarang.
6. Memperkuat
Kawasan
Bangunan-bangunan
dan di bagian kota yang karena investasi di dalamnya, akan mempengaruhi
kawsan-kawasan di dekatnya, atau kehadiratnya bermakna untuk meningkatkan
kualitas dan citra lingkungan sekitarnya.
G. Peran
Arsitek Dalam Konservasi :
a.
Internal :
1.
Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk
mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan
bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
2.
Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis
terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive
reuse
3.
Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan
atau bangunan yang perlu dilestarikan.
b.
Eksternal :
1.
Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan
atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
2.
Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk
keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
3.
Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan
baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang
fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta
mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
4.
Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran
yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan
identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya
tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
H. Istilah-Istilah pada Konservasi
1. Restorasi
(dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik
suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan
atau merakit kembali komponens eksisting tnap menggunakan material baru.
2. Restorasi
(dalam konteks terbatas) iala kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan
dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data
pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan
agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
3. Preservasi
(dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu
temapt dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari
proses kerusakan.
4. Preservasi
(dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang
intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan
cagar budaya agar keandalan kelaikan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP.
36/2005).
5. Konservasi
( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga
terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin
(karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi,
konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari
beberapa tindakan tersebut.
6. Konservasi
(dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan
dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan bahan
yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan
terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
7. Rekonstruksi
ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki sekaurat
mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana
lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karenasalah
satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau
terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan
tersebut laik fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP.
36/2005).
8. Konsolidasi
ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat,
memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan
teknis banguna terpenuhi dan bangunan tetap laik fungsi. Konsolidasi bangunan
dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak
atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.
9. Revitalisasi
ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang
optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan
lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota
lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena
kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas.
10. Pemugaran
adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan
lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan
perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis,
histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsietktur bangunan
gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya
juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan
bangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar