Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara
I.
Demokrasi
A. Pengertian
Umum
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara
dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat
diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah
yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk
berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan juga pembuatan hukum.
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan
rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat
dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan
politik baik secara bebas dan setara.
B. Pengertian
Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli
Selain
pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli
yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para
ahli adalah sebagai berikut.
1.
Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian
demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat
dan untu rakyat.
2.
Charles Costello: Menurut Charles Costello, pengertian
demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara
3.
Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans
Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan
kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah
yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam
melaksanakan kekuasaan negara.
4.
Merriem: Menurut Merriem, demokrasi
didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas;
pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh
mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan
secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas
politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau
kesewenang-wenangan.
5.
Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
6.
John L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk
rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat
aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu,
tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
7.
C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi C.F.
Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas
tersebut.
8.
Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo,
pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan diselenggaran
dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
9.
Samuel Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah
para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih
melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem
itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk
dewasa dapat diberikan suara
C. Macam-Macam
Demokrasi
Demokrasi
banyak dipakai suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai
macam-macam demokrasi dapat dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain
sebagai berikut.
1.
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran
Kehendak Rakyat
a.
Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang
secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap
suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam
pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
b.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy)
Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi
yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam
pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil
yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga
dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung dengan
menajd perantara seluruh rakyat.
2.
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus
Perhatiannya
a.
Demokrasi Formal
Demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari
bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
b.
Demokrasi Material
Demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di
bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
c.
Demokrasi Gabungan
Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama
besar baik di bidang politik dan ekonomi.
D. Macam-Macam
Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
1.
Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan
dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu
dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur
dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas.
Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh
konstitusi.
2.
Demokrasi Komunis
Demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan
dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan
tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak
dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada
pengaruhnya pada pemerintah.
3.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari
ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya
bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dianut
Indonesia.
E. Ciri-Ciri
Demokrasi
Ciri-ciri
demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi
adalah sebagai berikut.
1.
Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan
rakyat banyak.
2.
Ciri Kontitusional, yaitu mengenai kepentingan,
kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan
undang-undang negara atau perundingan untuk memperoleh legitimasi dengan melalui
pemilihan umum Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan
rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu
sendiri.
3.
Ciri Pemilihan umum, Yaitu suatu kegiatan
politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
4.
Ciri Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah
sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.
5.
Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan
juga pemisahan kekuasaan.
6.
Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya
tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih dapat ikut dalam pelaksanaan
suatu sistem demokrasi.
Menurut
Bingham Powl, Jir, ciri-ciri demokrasi adalah sebagai berikut.
1.
Legitimasi pemerintah, didasarkan dari keputusan
pemerintah yang mewakili keinginan rakyat, artinya apapun yang dilakukan
pemerintah baik patuh pada aturan hukum didasarkan untuk menenkankan bahwa apa
yang dilakukan oleh pemerintah merupakan kehendak rakyat.
2.
Pengaturan yang mengorganisasikan musyawarah
mufakat yang kompetitif.
3.
Pemilihan secara rahasia dan tanpa adanya
paksaan.
4.
Terdapat hak-hak dasar misalnya kebebasan
berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan berorganisasi dan kebebasan pers.
F. Kelebihan
dan Kekurangan Demokrasi
1.
Kelebihan/Keuntungan Demokrasi
·
Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan
rakyat.
·
Mencegah adanya monopoli kekuasaan.
·
Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat
ikut serta dalam sistem politik
2.
Kekurangan/Kelemahan Demokrasi
·
Kepercayaan rakyat dapat dengan mudah
digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh misalnya media.
·
Kesetaraan hak dianggap tidak wajar karena
menurut para ahli, setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak sama.
·
Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan
memudar disaat dekatnya pemilihan umum berikutnya
G. Nilai-Nilai
Demokrasi
Demokrasi
memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut.
·
Menjamin tegaknya keadilan
·
Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal
mungkin
·
Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
·
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan
secara melembaga
·
Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi
di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak
·
Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan
atau keanekaragaman.
I.
Sistem
Pemerintahan Negara
A. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem
berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan
awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang
dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan
yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan
membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. Pengelompokkan
Sistem Pemerintahan
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana
kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung
jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem
pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina,
Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
·
Pemerintahan Presidensial didasarkan pada
prinsip pemisahan kekuasaan.
·
Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk
menyatu dengan Legislatif.
·
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
·
Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena
tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan
jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah
empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer
merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung
jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai
kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan
terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada
parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya
kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
Ciri Pemerintahan Parlementer:
·
Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip
pembagian kekuasaan.
·
Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan
antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
·
Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan
dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat
karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal
ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau
kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari
partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai,
anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif
memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan
secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih
oleh rakyat secara terpisah.
3.
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini
merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai
kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara
yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.
C. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Tahun 1945 – 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1.
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat
dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan
ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial
menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan
pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system
parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut
pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
Tahun 1950 – 1959
Landasannya
adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut
adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a.
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu
gugat.
b.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintahan.
c.
Presiden berhak membubarkan DPR.
d.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Tahun 1959 – 1966
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Tahun 1966 – 1998
Orde
baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin
pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada
parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk
unjuk rasa.
D. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
2.
Menganut Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar
pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur
menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan.
Meskipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
·
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif,
·
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga
negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan
perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem
pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945
telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintahan.
Referensi :
·
https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/
Komentar
Posting Komentar