HAM dan Bela Negara
I.
HAM
A. Latar Belakang HAM
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar
yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat
seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut
serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan
sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
C. Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik
dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1
(3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada
prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan
HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan
HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga
/ institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi
manusia
3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan
terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara
beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia
secara konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional
penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban
sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat
lainnya.
7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa
dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung
penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang
menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemen kelembagaan
hukum yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai
konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat,
dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
D. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik
yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu
Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh
proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
II.
Bela Negara
A.
Pengertian
Umum
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang
berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga
negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan
non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau
agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer.
Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara
atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat
dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,
Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah
satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental
atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali
dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman,
Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu
akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam
beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer,
seperti Amerika Serikat National Guard
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik
Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan
dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan
cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan
kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh
komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga,
memperkuat pertahanan negara.
B.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara.
C.
Unsur
Dasar Bela Negara
1.
Cinta
Tanah Air
2.
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3.
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki
kemampuan awal bela Negara
D.
Dasar
Hukum
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.
Tap
MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap
MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap
MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
E.
Hak
dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia
tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan
cara lain seperti :
1.
Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
Referensi
Komentar
Posting Komentar